Kawal Penataan Aset, Gubernur Rohidin Apresiasi Kejati

Create: Fri, 08/04/2022 - 13:55
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Heri Jerman atas pendampingan penyelesaian masalah sengketa tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu seluas 9,3 hektare yang terbengkalai selama 16 tahun.

Penghargaan juga diberikan kepada Ketua Satgas Pemberantasan mafia tanah Judhy Ismono atas keberhasilan mengembalikan aset Pemprov tanah seluas 9,3 hektar di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. 

Penghargaan itu diserahkan seusai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai optimalisasi pemanfaatan program Pemulihan Pkonomi Nasional (PEN) di Bumi Rafflesia, Kamis (07/04/2022).

Dijelaskan Gubernur Rohidin aset milik Pemprov itu awalnya akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. Namun ternyata batal dibangun di kawasan itu, hingga tanah tersebut terbengkalai. 

"Ada beberapa aset kita yang selama ini bermasalah telah dilakukan proses pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Saat ini sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar gubernur.  

Penertiban aset merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah guna memperbaiki sistem tata kelola barang milik daerah untuk mewujudkan good and clean government.

Lebih lanjut Rohidin berharap, Forkopimda dapat membangun komunikasi yang intensif untuk memaksimalkan perannya agar program PEN di Bengkulu berjalan dengan baik dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kajati Bengkulu Heri Jerman menegaskan, hal tersebut salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pemerintah daerah.

"Ada permohonan dari pemerintah provinsi Bengkulu mengenai tanah aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga. Kita coba lakukan pendampingan sehingga tanah itu akhirnya bisa kita kuasai lagi," tuturnya.

Sertifikat tanah aset tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu Syafrianto kepada Gubernur Rohidin Mersyah dan disaksikan pihak Kejati dan unsur Forkopimda yang hadir. (Bisri)