Keamanan Minim, Empat Anak Kabur dari LPKA Bengkulu

Create: Wed, 28/07/2021 - 11:41
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Empat orang anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kabur pada Senin (26/7/21) pukul 12.00 WIB. Keempatnya dirata-rata usia 18 hingga 19 tahun. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ika Yusianti, Rabu (28/7/21) di LPKA Bengkulu, mengatakan keempatnya adalah BI, Ar, FC, dan AA. Namun Ika tidak menjelaskan kronologi 4 orang anak ini kabur dengan alasan keamanan dan kejadian berulang. 

Ika mengungkap sistem kemananan ramah anak menjadi salah satu penyebab kaburnya empat anak didik ini. Lebih lagi keempatnya kabur pada waktu petugas LPKA melakukan apel siang yakni pada pukul 12.00 WIB. 

"Mereka sudah kedua kalinya kabur, dan kaburnya anak ini kembali kerumah orangtuanya. Tiga sudah kami kembalikan lagi ke LPKA, dan satu masih dalam pencarian," katanya.

Proses pencarian BI, terdakwa 6 tahun pembinaan ini melibatkan tim gabungan Kanwil Kemenkumham dan Kepolisian setempat. Dan hingga saat ini, terang Ika pencarian masih terus berlangsung.

Ika menjelaskan keamananan di LPKA memiliki keamanan ramah anak yang tidak bisa diintervensi karena telah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Lembaga pemasyarakatan dengan lembaga pembinaan anak memiliki pola bangunan berbeda, bangunan dibangun ramah anak, di kamar jeruji besi hanya 12 milimeter didesain seperti tralis, tanpa kawat berduri, tidak bisa menambah pengamanan secara ketat/spesifikasi bangunan ekstra dan hanya bisa diawasi oleh petugas LPKA yang humanis. 

Namun demikian, Ika menegaskan pihaknya akan terus membenahi sumber daya manusianya, memperkuat sistem pengawasan, sarpras pendukung dan mengawasi gerak-gerik anak sehingga upaya serupa dapat terdeteksi.
 
"Selain melakukan pengejaran kami juga tengah melakukan penyidikan melalui kepolisian tentang bagaimana dan mengapa mereka melarikan diri dan termasuk siapa yang terlibat di dalamnya," kata Ika. 

"Untuk hasil akan kami laporkan pada direktur jendral pemasyarakatan jika ada kelalaian dari petugas LPKA pastinya akan ada sanksi sesuai ketentuan berlaku," pungkas Ika. (Bisri)