BENGKULU – Sebuah capaian positif kembali ditorehkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam menangani perselisihan hubungan industrial. Kasus dugaan PHK sepihak yang terdaftar dalam perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bgl berakhir dengan jabat tangan damai antar pihak yang bersengketa.
Kesuksesan mediasi ini tidak lepas dari peran Majelis Hakim—Muhamad Iman, Joko Suprianto, dan Eduin Okto—yang konsisten mengarahkan para pihak untuk mencari titik tengah dibandingkan terus bersitegang di meja hijau.
Menurut pihak pengadilan, keberhasilan ini adalah bagian dari misi besar PN Bengkulu untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkeadilan.
“Pengadilan berupaya menghadirkan penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat nyata. Perdamaian adalah jalan keluar terbaik untuk menjaga harmoni di sektor industri kita,” ungkap perwakilan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara PHI tersebut resmi berakhir tanpa harus melalui proses panjang yang menguras energi dan biaya, sekaligus menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa tenaga kerja di masa depan.









