Kejar-kejaran Jember - Lumajang, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Tertangkap Massa

Create: Sun, 30/08/2026 - 08:30
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi kembali marak di Kabupaten Jember. Setelah dua kasus penyelewengan Solar bersubsidi sebelumnya belum tuntas sepenuhnya, kini kasus serupa kembali terjadi pada jenis Pertalite.

​Peristiwa tersebut berlangsung di SPBU 5468129, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, pada Kamis (27/8/2026) sore.

​Advokat Mohammad Husni Thamrin, yang menerima laporan dari warga, langsung mendatangi lokasi. Di sana, ia mendapati satu unit minibus Agya berwarna kuning dengan nomor polisi L 1649 ZE—yang diduga palsu—sedang mengisi Pertalite secara berlebihan.

​"Usai menerima informasi, saya langsung menuju TKP. Satu unit minibus Agya kuning bernopol L 1649 ZE yang diduga palsu sedang mengisi Pertalite. Di dalam mobil terdapat sejumlah jeriken untuk menampung BBM," ujar Thamrin saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

​Saat dipergoki, sopir yang mengaku bernama Arif warga Yosowilangun Lor, Lumajang, langsung tancap gas melarikan diri. Karena panik, selang penyalur Pertalite dari nozzle ke mobil sampai terputus.

​Warga yang sedang mengantre di SPBU spontan melakukan pengejaran hingga melintasi batas kabupaten. Setelah aksi kejar-kejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap massa di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang.

​Thamrin mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

​"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang negara. Tindakan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat luas serta keuangan negara," tegasnya.

​Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma membenarkan adanya peristiwa tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

​Sebagai informasi, kasus penyelewengan BBM subsidi di Jember tercatat sudah beberapa kali terjadi. Kasus pertama berlangsung di Jalan Teuku Umar, Sumbersari, pada Sabtu (14/3/2026). Kasus yang ditangani Polres Jember ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember dengan terdakwa seorang sopir.

​Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Jumat (5/6/2026). Tim Bareskrim Mabes Polri turun langsung menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi dan mengamankan sekitar 10 orang ke Jakarta.