Kejari Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Kota Bengkulu

Kejari Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Kota Bengkulu
Create: Wed, 09/06/2021 - 16:52
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Irene Putrie memastikan bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bengkulu tahun 2019.

Pada kasus ini besaran dugaan korupsinya sekitar Rp 9,5 miliar yang dibagi menjadi belanja tidak langsung sekitar Rp 4,3 miliar dan belanja langsung sekitar Rp 5,1 miliar.

“Kasus tersebut sudah kami kantongi nama tersangkanya,” kata Irene, Rabu (9/6/2021).

Irene mengatakan status kasus masih dalam penyidikan dan secepatnya akan diputuskan. Demikian kata dia, soal kerugian keuangan negara masih terus berkoordinasi dengan tim auditor.

Adapun sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Mantan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi, Bendahara dan lainnya. 

“Masih proses. Kita tunggu, semoga ada hasil secepatnya. Targetnya dalam waktu dekat kami sudah bisa mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka,” kata Irene.

Dalam kasus Satpol PP Kota Bengkulu yang masih bergulir, Kejari menyebut sudah ada pengembalian kerugian negaranya.

Namun meski demikian Irene memastikan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana justru malah menjadi fakta bahwa ada dugaan korupsi. (Bisri)