Kejari Minahasa Jadi yang Terproduktif dalam Ekspose Keadilan Restoratif se-Sulut

MANADO, eWarta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mencatat capaian menonjol dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Sulawesi Utara. Hingga Jumat (6/11/2026), Kejari Minahasa telah melaksanakan ekspose RJ sebanyak 17 kali, terbanyak di antara seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara.

Capaian tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Zoom Meeting ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR/RJ) yang diikuti Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, Jumat pagi.

Produktivitas tersebut merupakan bagian dari kinerja jajaran Kejari Minahasa di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., bersama Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum).

Forum ekspose ini turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi dalam memastikan penerapan RJ berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan itu, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi A Bidang Pidum Mustari Uthe, S.H., M.H., serta Kasi C Steven Kamea, S.H., M.H.

Penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan para pihak, serta penyelesaian konflik secara proporsional. Pendekatan ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan manfaat hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulut terus mendorong seluruh satuan kerja agar mengoptimalkan penerapan RJ secara profesional, selektif, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap berpedoman pada persyaratan serta batasan hukum yang berlaku.

Capaian 17 ekspose yang diraih Kejari Minahasa diharapkan menjadi dorongan bagi satuan kerja lainnya untuk meningkatkan kualitas implementasi keadilan restoratif.

Dengan demikian, penegakan hukum di Sulawesi Utara diharapkan semakin humanis, berkeadilan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**

(Rendy)