EWartanews - Beberapa barang bukti, hasil penyalahgunaan Narkotika dimusnahkan dihalaman kantor Kajari Rejang Lebong, dibakar, Senin (6/8).
Kegiatan tersebut bersamaan dengan supervisi Kejagung RI, yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Agung RI, Dr Dedy Siswansi SH MSi.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Dedy.
Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 5 Kg ganja kering, 20 gram sabu-sabu, 8 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, pil penenang dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang haram itu berasal dari 26 kasus yang telah dirampungkan, periode Januari hingga Juli 2018. Pemusnahan disaksikan juga oleh perwakilan Pengadilan Negeri Curup, Polres Rejang Lebong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.
Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH MH mengaku tingkat penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini sangat besar.
Hal tersebut terlihat dari penanganan tindak pidana Narkoba yang mereka tangani cukup banyak dibandingkan daerah lain di Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, tindak pidana Narkoba yang banyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong khususnya jenis sabu-sabu dan ganja.
Selain tindak pidanan Narkoba, Kajari juga mengaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta kekerasan anak juga cukup besar.
"Memang dibandingkan daerah lain angka kriminalitas dan penyalah gunaan narkotika yang ada di Provinsi Bengkulu, Rejang Lebong cukup tinggi setelah Kota Bengkulu," tutup Edy.









