Kejati Bengkulu Ambil Alih Temuan di BPBD Provinsi

Create: Fri, 29/10/2021 - 10:33
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengambil alih temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Badan Penanggulanan dan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu terhadap kelebihan pembayaran 5 paket proyek tahun 2020 senilai Rp1,2 miliar. 

Dari 5 proyek yang dikerjakan oleh 5 perusahaan swasta terdapat kelebihan pembayaran, sehingga dalam penagihannya yang saat ini telah melewati batas 60 hari masa kerja, diambil alih pihak Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati. 

Asisten Datun Septio Pranoto mengatakan kelima perusahaan tersebut telah menyepakati pengembalian kelebihan pembayaran dengan membuat surat pernyataan tertulis. 

"Empat perusahaan sudah menyepakati pengembalian, tinggal satu lagi yang berhalangan hadir. Tapi semuanya sudah sepakat akan mengembalikan kelebihan itu" katanya, Jumat (29/10/21).

"Hal ini sebagai langkah kerjasama yang telah kami sepakati beberapa waktu lalu" tambah Pranoto. 

Sementara itu Kepala BPBD Provinsi Bengkulu Rusdi Bakar menyebutkan lima paket proyek pembangunan tersebut adalah untuk membangun pelapis tebing, tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kepahiang. 

Dirinya berharap kepada perusahaan swasta agar mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut sehingga tidak terjadi kerugian negara. (Bisri)