BENGKULU,eWRTA.co -- Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menghentikan 11 perkara sebagai langkah restorativ justice.
Agnes mengatakan penghentian 11 perkara itu dilakukan di 6 Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Bengkulu dengan rincian 3 penghentian penuntutan pada Kejari Kaur, 3 perkara di Kejari Lebong, 2 Perkara masing-masing di Kejari Kepahiang dan Bengkulu Tengah, serta 1 perkara masing-masing di Kejari Mukomuko dam Rejang Lebong.
"Perkara dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta berhak dihentikan melalui restorativ justice. Misal pada pelaku bukan residivis dan adanya surat permohonan perdamaian" kata Agnes, Jumat (10/9/21).
Penghentian perkara itu, lanjut Agnes berdasar asas keadilan, kepentingan umu, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan tindak pidana ringan tanpa harus ke pengadilan.
"Kami diperintahkan untuk tidak melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat," kata Agnes. (Bisri)









