Kejati Tetapkan Tersangka Oknum Pengacara Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Create: Wed, 29/10/2025 - 05:25
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Kejaksaan tinggi Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu Taba Penanjung Bengkulu Tengah.

Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta bernama Hartanto yang juga berprofesi sebagai pengacara di Bengkulu. 

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

"Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 warga terdampak pembangunan (wtp) dengan lebih kurang 15 milyar rupiah dari 9 tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk kepadanya masih didalami," kata Danang Prasetyo.

Kasi penyidikan menegaskan, Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol tahun 2019 sampai 2020. Dua tersangka yang ditetapkan yakni bernama HAZAIRIN MASRIE selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan AHADIYA SEFTIANA selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah.

Kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab menyebabkan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kedua orang tersebut perannya sebagai Kepala BPN Benteng dan Ketua pelaksana dan adanya ketidakbenaran diperhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar 4 milyar rupiah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls)