BENGKULU, eWarta.co -- Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemen HAM) Bengkulu, Afrilinda, mengungkapkan langkah inovatif dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia di tengah masyarakat. Untuk meminimalkan konflik yang berlarut-larut hingga ke ranah hukum, pihaknya telah menempatkan lurah bersertifikasi sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai di beberapa kelurahan di Kota Bengkulu.
Lurah yang telah memiliki sertifikasi non-litigasi ditempatkan di Kelurahan Sido Mulyo, Pagar Dewa, Bentiring Permai, Rawa Makmur, dan Cempaka Permai Kota Bengkulu.
"Mereka bertugas memfasilitasi penyelesaian masalah HAM, seperti sengketa batas tanah, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran hak anak, serta perempuan, melalui jalur damai,” ujar Afrilinda, Senin (13/1/25).
Pos pengaduan HAM yang dikelola oleh para lurah tersebut menjadi wadah untuk menemukan solusi damai tanpa harus membawa konflik ke pengadilan.
“Kalau masalah sudah sampai ke pengadilan, itu sudah masuk ranah pidana, perdata, atau tata usaha. Oleh karena itu, jika bisa diselesaikan secara damai di tingkat kelurahan, RT, atau RW, itu jauh lebih baik,” tambahnya.
Meski belum memiliki anggaran khusus untuk operasional pos pengaduan HAM, Kemen HAM Bengkulu tetap mengandalkan kerjasama dengan lurah-lurah yang telah dilatih sebagai juru damai.
“Pendekatan ini sejalan dengan konsep restorative justice, di mana penyelesaian masalah difokuskan pada pemulihan hubungan di masyarakat,” jelas Afrilinda.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemen HAM Bengkulu bersama Polres dan Polda, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan menjadi jenis pelanggaran HAM yang paling sering terjadi di wilayah Bengkulu pada tahun 2024.
Daerah dengan angka kasus tertinggi meliputi Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Rejang Lebong.









