BENGKULU, eWARTA.co - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu mencatat ada sebanyak 131 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar maupun yang berbadan hukum.
Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Kesbangpol Kota Bengkulu, Tefy Susanto mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 18 Ormas yang sudah habis masa berlaku SKT.
"Ada 18 ormas yang terdaftar sudah habis masa berlaku SKT, meskipun begitu tidak ada larangan membekukan kegiatan ormas kecuali kegiatan yang dilarang pemerintah atau tidak diatur dalam undang-undang", ujar Tefy Susanto, Selasa (19/4/2022).
Lanjutnya, bahwa setiap 6 bulan sekali Ormas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya ke kesbangpol.
"Setiap 6 bulan sekali mereka wajib lapor ke kita terkait kegiatannya seperti apa, dan kebanyakan ormas sekarang tidak begitu aktif melaporkan kegiatan ke kita ini selaku kesbangpol", katanya.
Terkait Ormas yang tidak melaporkan kegiatan memang tidak ada sanksi, namun hal tersebut menyulitkan pihaknya dalam mendapatkan data nantinya, serta masih terkendala anggaran.
"Memang tidak ada sanksi bagi ormas yang tidak melaporkan kegiatannya, tapi nanti ketika kita butuh data, nah inilah yang menjadi kesulitan sehingga kita harus turun kelapangan dan membutuhkan biaya. Sekarang anggaran susah, membuat kita sedikit pasif dan tetap memang agenda untuk pengawasan ormas kebawah itu kita ajukan anggaran", pungkasnya. (Septi)









