KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivitas sejumlah biro perjalanan yang menawarkan paket ibadah umrah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) menjadi sorotan. Sedikitnya 30-an travel disebut menjalankan bisnis perjalanan umrah di wilayah tersebut.
Namun, muncul dugaan bahwa sebagian travel yang menawarkan paket umrah tersebut belum tercatat sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi pada Kementerian Agama.
Sorotan terhadap legalitas travel itu mencuat setelah adanya laporan dari seorang korban yang mengaku mengalami persoalan dalam proses penyelenggaraan perjalanan umrah.
Korban mengungkap dugaan adanya pola perekrutan agen dengan menawarkan fasilitas umrah gratis. Ia mengaku mendapat tawaran menjadi agen dengan iming-iming memperoleh fasilitas umrah tanpa biaya apabila berhasil membawa jamaah.
Persoalan, menurut korban, mulai muncul ketika proses manasik berlangsung. Harga paket jamaah disebut mengalami perubahan. Di sisi lain, keuntungan agen yang sebelumnya dijanjikan sekitar Rp2 juta disebut tidak lagi diberikan.
Tidak berhenti di situ. Setelah kembali dari Tanah Suci, fasilitas umrah yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari keuntungan agen justru diduga ditagihkan kembali dan diposisikan sebagai utang.
Korban mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat mendukung keterangannya. Di antaranya video yang disebut merekam proses penandatanganan surat pernyataan utang di Bandara Soekarno-Hatta, flyer paket perjalanan umrah serta kesaksian terkait persoalan tersebut.
Korban menyatakan siap menyerahkan video asli dan bukti lainnya kepada aparat maupun instansi berwenang apabila diperlukan untuk proses pemeriksaan.
Atas persoalan tersebut, korban meminta Kementerian Agama di masing-masing daerah di BMR, khususnya Kemenag Kota Kotamobagu, melakukan pemeriksaan terhadap legalitas travel yang menawarkan perjalanan ibadah umrah.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan setiap pihak yang menjalankan bisnis perjalanan ibadah umrah memiliki status dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban juga meminta masyarakat tidak hanya terpaku pada promosi, harga paket maupun iming-iming fasilitas gratis, tetapi terlebih dahulu memastikan apakah nama travel tercatat sebagai PPIU resmi.
Hal ini menjadi penting mengingat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah memiliki ketentuan hukum tersendiri. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Karena itu, masyarakat yang hendak berangkat umrah diimbau melakukan verifikasi sebelum menyerahkan uang atau menandatangani dokumen apa pun.
Status izin travel dapat diperiksa melalui kanal resmi Kementerian Agama. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat menggunakan jasa penyelenggara yang memiliki legalitas jelas.
Di sisi lain, dugaan yang disampaikan korban tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Konfirmasi dari travel yang dilaporkan serta hasil pemeriksaan Kementerian Agama menjadi penting agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
eWarta.co akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk klarifikasi dari pihak travel maupun Kementerian Agama terkait status legalitas penyelenggara perjalanan umrah yang beroperasi di wilayah BMR.***
(Rm)










