BENGKULU, eWARTA.co -- Tiga orang perangkat Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) atau yang biasa disebut dengan dana Desa Tahun anggaran 2019 kurang lebih sebesar Rp1.7 Miliar.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto menjelaskan kronologisnya pada awal Januari 2020 ada pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa atau alokasi Dana Desa Kayu Elang, dengan tersangka R selaku Kepala Desa periode 2013-2019, YS selaku Sekretaris Desa, EI selaku Bendahara Desa.
"Dari pengaduan masyarakat tersebut yang langsung kami dilakukan penyelidikan oleh satreskrim dengan meminta keterangan kepada 80 orang saksi dan pihak-pihak terkait, pengecekkan dokumen, dan menggandeng ahli bidang kontruksi maupun pemeriksaan pada volume pengerjaan fisik yang terpasang dilapangan, serta mengambil saksi dari pengelola anggaran Desa dari Dirjen Bina Pemerintah Desa," jelas Kapolres, pada Sabtu (09/10/2021).
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dari APBD Desa sebesar 1.7 miliyar ditemukan dana guna sebesar 400 dan 200 juta yang tidak bisa di pertanggung jawabkan.
"Masih dilakukan penyelidikan pada APBD kurang lebih sebesar 1.7 Miliyar tersebut telah ditarik dan digunakan kurang lebih sebesar 400 Juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, kemudian dari hal tersebut penyidik meminta audit investigasi kepada BPKP Provinsi Bengkulu ditemukan dana sebesar 200 Juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Kapolres melanjutkan, tiga perangkat Desa mengakui Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Ya mereka mengakui Dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi, dan tersangka R menggunakan Dana dalam rangka membiayai pencalonan diri kembali sebagai kepala Desa Kayu Elang Tahun 2019," ungkap AKBP Darmawan Dwiharyanto.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Bengkulu, tim penyidik, bersama dengan Sekda dan pihak inspektorat maka Pemerintah Desa Kayu Elang diberikan waktu 60 Hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
"Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan selesai, pihak Pemerintah Desa Kayu Elang tidak menindaklanjuti ulang, sehingga pada Bulan April tahun 2021 tim penyidik menggelar perkara dan pada Bulan Agustus 2021 ditemukan kerugian uang negera sebesar 340.856.510,18 dan menetapkan tiga tersangka perangkat Desa," ujar Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto.
Atas korupsi dana Desa sebesar 1.7 miliyar, tiga perangkat Desa Kayu Elang telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara 20 Tahun, dan denda 1 miliar. (Nandar)









