Bengkulu, eWARTA.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Hal ini disampaikan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Bengkulu, Kamis (9/6/2022).
Koordinasi ini turut diinisiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) Republik Indonesia. diikuti oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama 10 kepala daerah jabupaten/kota di Bengkulu.
Yudhiawan mengatakan KPK selama ini tidak bisa menangani kasus korupsi sendiri melainkan sangat tergantung dengan instansi lain.
"Ini tujuan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi. Semua harus bersinergi menekan titik-titik rawan korupsi di pemerintahan. Salah satunya adalah dengan peran pengawasan yang dilakukan BPKP,” ujar Yudhiawan.
Ia juga mengatakan, pemberantasan korupsi membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan Sistem Integritas Nasional.
Berbagai cara, sebut Yudhiawan, dilakukan KPK untuk menutup celah korupsi. Di antaranya bersama-sama Kemendagri dan BPKP mengawal perbaikan tata kelola pemerintah daerah terkait delapan area intervensi dengan menggunakan platform Monitoring Centre For Prevention (MCP).
Delapan area tersebut yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, tata kelola keuangan/dana desa.
Sementara itu Gubernur Rohidin menambahkan peran utama pengawasan dari BPK dan KPK kehadirannya betul betul dirasakan oleh segala lini level pemerintahan melalui aksi pengawasan.
"Pengawasan yang dilakukan secara intens terutama dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pengelolaan aset derah bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi, komunikasi dan kolaborasi," kata gubernur.
Selanjutnya ia meminta agar kepala daerah yang ada meningkatkan nilai MCP-nya sebagai bukti bahwa birokrasi pemerintahan bersih dari praktek korupsi. (Bisri)