KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Tambang Batubara Kasus Mantan Gubernur Bengkulu

Create: Thu, 20/02/2025 - 18:21
Author: Ahmad

 

JAKARTA, eWarta.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (20/2), memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah yang dilakukan oleh penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara dalam kurun waktu 2018 hingga 2024.

Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Edhie Santosa Rahardja, pengurus PT Ratu Samban Mining; Junaidi Leonardo, yang berafiliasi dengan PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras; serta Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama.

Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana; Yanto, pengurus PT Ferto Rejang; serta Alfian Martedy, seorang pegawai negeri sipil (PNS)

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. 

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (wh)