BENGKULU,eWARTA.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, tengah menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa sebelum BRPK tersebut dikeluarkan oleh MK maka KPU Seluma belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati hasil pilkada serentak 2020. BRPK tersebut merupakan penandaan dari MK bahwa tidak adanya gugatan atau sengketa dalam pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu BRPK, yang nantinya akan dikeluarkan oleh MK. Jika memang tidak ada sengketa dalam Pilkada Seluma," ucap Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Lanjutnya, penetapan Bupati Seluma terpilih, KPU Seluma wajib memegang buku BRPK tersebut. Karena dengan dikeluarkan BRPK tersebut menandakan bahwa tidak adanya permasalahan dalam proses Pilkada.
"Intinya kita masih menunggu, jika memang ada perkara yang diajukan, jadi tidak ada yang menghambat lagi," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Seluma, bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma dari nomor urut 03 yakni Erwin Octavian - Gustianto (Yayan) yang meraih suara tertingi dari dua kandidat lainya.
"Kalau hasil hitungan kita memang Paslon 03 unggul. Jadi kita tunggu saja nanti pada waktu penetapan," pungkasnya. (nor)









