EWartanews - Pemerintah Kabupaten Seluma (Pemkab) menggelar rapat pembahasan terkait lahan milik Pemkab yang dikuasai dan dikelola masyarakat.
Saat ini terindikasi sedikitnya ada 20 titik lahan milik Pemkab yang masih dikuasai masyarakat.
"Lahan Pemkab yang dimemfaatkan masyarakat kurang lebih ada 20 titik untuk itu nanti kita panggil camat dan lurah untuk menentukan titik yang lain, pasti akan bertambah, sedangkan untuk izin yang mengajukan ke Pemda akan dicabut dan Pemda tidak akan mengeluarkan izin, "Kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Seluma, Nopetri Elmanto setelah usai menggelar rapat tertutup diruang Sekda Seluma. Senin 27 Agustus 2018.
Penertipan aset milik Pemerinrah Kabupaten yang sudah di manfaatkan masyarakat, secepatnya Pemkab akan mengirimkan surat untuk dilakukan pembongkaran.
"Nanti kita kirim surat ke masyarakat yang memfaatkan lahan Pemkab untuk melakukan pembongkaran secara sukarela tetapi jika tidak ya terpaksa penegak perda yang akan turun tangan dan membongkarnya, "Ujar Nopetri.
Sedangkan untuk sertifikat di 20 titik ini Pemkab hanya memiliki bukti kepemilikan surat ganti rugi. Sebagian masih Surat Keterangan Tanah (SKT) dan walaupun ada sertifikat masih atas nama masyarakat.
"Untuk 20 titik ini kita hanya memiliki surat ganti rugi, nanti kita buat sertifikat atas nama Pemkab secara bertahap. Tapi ada juga lahan yang sudah disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten dan ada juga yang masih SKT dan sertifikat atas nama masyarakat yang belum dibalik nama, "pungkas Nopetri.









