Lakukan Penganiayaan, Seorang Wanita 23 Tahun Ditangkap Polisi

Create: Mon, 10/10/2022 - 17:54
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Team Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu di back up Team Jatanras Polda Bengkulu Melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi pada 8 oktober lalu di salah satu tempat permainan bilyard di kota bengkulu.

Di Pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH dan Kanit Pidum IPDA Rido Fajri, SH. Pelaku inisial GJ (22), Warga Desa Hujan Mas Kecamatan Hujan Mas Kabupaten Kepahiang Bengkulu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-1672/X/SPKT SAT RESKRIM/POLRES BENGKULU/POLDA BENGKULU, Tanggal 08 Oktober 2022 Tentang Penganiayaan terhadap WF (18) Pelajar salah satu sekolah kejuruan di kota bengkulu.

Kejadian dugaan penganiayaan terjadi berawal saat korban berada di dalam Bilyard Breakshot sedang bekerja kemudian setelah itu datang terlapor ke Bilyard Breakshot menemui pelapor lalu terjadi ribut mulut dan keributan antara pelapor dengan terlapor.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala bagian atas yang disebabkan benda tajam dan mendapatkan dua jahitan serta mengalami luka lecet pada bagian perut sebelah kanan," terang Kasat.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di tangkap di depan Bilyard Breakshot jalan Asahan Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Kota Bengkulu.

Kemudian Team Opsnal Macan Gading langsung membawa pelaku dan barang bukti sebilah pisau ke Polres Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)