Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Kotamobagu Terbitkan SP2HP untuk Parindo Potabuga

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diajukan Parindo Potabuga pada 19 Oktober 2026 mulai ditindaklanjuti Polres Kotamobagu.

Tindak lanjut tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/743/X/Res.1.14/2026/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menyampaikan bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan.

Pihak kepolisian juga telah menunjuk personel untuk menangani pengaduan tersebut.

"Guna kepentingan penyelidikan, kami menunjuk penyidik/penyelidik Aiptu Setono," demikian tertulis dalam SP2HP yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Parindo Potabuga saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SP2HP tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kotamobagu atas tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikannya.

"Saya berterima kasih kepada Kapolres Kotamobagu dan jajaran Reskrim yang sudah menindaklanjuti laporan saya secara profesional. Saya percaya proses hukum akan berjalan objektif. Saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Parindo, Minggu (1/11/2026).

Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkannya.

Parindo juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan informasi maupun komentar yang berpotensi merugikan nama baik orang lain.

Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, penanganan pengaduan kini memasuki tahapan penyelidikan. Meski demikian, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang dilaporkan berstatus tersangka.**

(Rendy)