BOLTIM, eWarta.co — Konflik agraria di Lokasi Panang, Dusun V, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mencuat. Persoalan lahan yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan PT Arafura Surya Alam (ASA) kini mendapat perhatian dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat Laskar Bogani Indonesia (LBI).
Kamis (24/9/2026), jajaran LBI turun langsung ke lokasi untuk menyatakan dukungan terhadap masyarakat adat dan penambang tradisional yang selama ini beraktivitas di kawasan Panang.

Ketua Umum LBI, Dolfie Paat Manoppo, menegaskan pihaknya siap mengawal masyarakat Kotabunan dalam memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas wilayah tersebut.
“Saya sebagai Ketua Umum LBI akan support dan mengawal terus pertambangan tradisional yang ada di Lokasi Panang. Ini adalah hak masyarakat Kotabunan yang harus dilindungi,” tegas Dolfie.
Sementara itu, Ketua LBI Wilayah Jakarta, Andi Ladu Manoppo, menyoroti aspek historis kawasan Panang. Menurutnya, lokasi tersebut berkaitan dengan wilayah eks swapraja yang oleh pihaknya diyakini memiliki keterkaitan dengan tanah adat.

“Kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak masyarakat Desa Kotabunan. Persoalan ini harus diperjuangkan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan,” ujar Andi.
Dukungan tersebut juga disampaikan Tokoh Pemuda Desa Kotabunan, Bayu Damopolii Manoppo. Ia mengatakan masyarakat akan terus memperjuangkan kepentingan warga di Lokasi Panang.
“Kami akan berjuang mempertahankan hak-hak masyarakat di Lokasi Panang demi kesejahteraan dan masa depan warga,” katanya.
Papan Pemberitahuan Terpasang
Di lokasi, juga terlihat sebuah papan pemberitahuan yang mencantumkan klaim berkaitan dengan harta peninggalan/boedel bescharing Perceel Ex. Erfpacht Verponding Nomor 171 dan 172, serta menyebut tanah hak milik almarhum Lie Boen Yat yang dikuasai ahli waris dan penerima surat kuasa.
Papan tersebut turut mencantumkan sejumlah dokumen yang disebut berasal dari Balai Harta Peninggalan Makassar, Kementerian Hukum RI Wilayah Sulawesi Selatan, serta surat Bupati Boltim Nomor 10/BMT/142/X/2020 tertanggal 14 Oktober 2020 yang pada papan disebut berkaitan dengan penghentian sementara proses pembebasan lahan di wilayah PT Arafura Surya Alam.
Namun, berbagai klaim mengenai status tanah tersebut masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang, termasuk Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang memiliki alas hak atas lahan.
Kehadiran LBI menambah dinamika dalam polemik masyarakat dengan PT ASA. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memfasilitasi penyelesaian secara transparan, terutama terkait status dan riwayat lahan, hak masyarakat, serta legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Panang.

Di sisi lain, PT Arafura Surya Alam juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan dokumen pendukung terkait status wilayah yang menjadi bagian dari perizinan perusahaan.
Dengan demikian, penyelesaian konflik diharapkan tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi melalui pemeriksaan dokumen, batas wilayah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rm)










