BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19 di Provinsi Bengkulu hingga Senin (20/9/21).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwa Antoni mengatakan perpanjangan PPKM berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) RI No 41 tahun 2021 tentang PPKM level 2, level 2, dan level 1.
Tak hanya PPKM, kata Herwan pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Sesuai Inmendagri perpanjangan PPKM dimulai 6 September hingga Senin (20/9/21) atau kurang lebih selama 2 pekan" kata Herwan, Rabu (8/9/21).
Herwan mengatakan daerah yang termasuk PPKM level 2 diminta untuk dapat mengatur PPKM di wilayahnya masing-masing pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
Lebih lanjut saat ini untuk Provinsi Bengkulu terdapat 7 kabupaten yang ditetapkan termasuk dalam PPKM level 2, dan ada 3 daerah lainnya ditetapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, dan Kota Bengkulu.
Pada daerah PPKM level 3, lanjut Herwan, penanganannya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, yakni mengoptimalkan keberadaan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan
“Hal ini untuk mengendalikan ataupun menekan laju penyebaran COVID-19 di tengah-tengah masyarakat meski saat ini kondisi penyebarannya terbilang landai,” tegasnya.
Meski begitu, meningkatkan protokol kesehatan dan testing sesuai dengan tingkat positif rate harus tetap dilakukan, sehingga penyebarannya dapat diketahui sejak dini. (Bisri)









