Lima Pos Jaga Perbatasan Bengkulu Disiapkan Cegah Mudik Lebaran

Lima Pos Jaga Perbatasan Bengkulu Disiapkan Cegah Mudik Lebaran
Create: Thu, 22/04/2021 - 13:55
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, menggelar rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H /2021 di tengah pandemi virus COVID–19. Rapat digelar di aula Adem Mapolda Bengkulu Kamis (22/04/21) pukul 09.00 WIB.

Rakor lintas sektoral yang di gelar tersebut dipimpin oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah serta dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Kapolda Bengkulu dalam pelaksanaan Rakor mengatakan pihaknya sepakat melarang mudik.

”Sesuai dengan kebijakan pemerintah tahun ini tetap ada larangan mudik bagi masyarakat,” kata Kapolda.

Kapolda mengatakan untuk memastikan larangan mudik tersebut, pihaknya bersama dengan pemerintah provinsi telah menyiapkan 5 pos di setiap perbatasan menuju dan keluar dari Provinsi Bengkulu.

”Ada 5 pos yang kami siapkan, yakni di Kabupaten Kepahiang, Manna, PUT, Kaur, dan Mukomuko," kata dia.

Lebih lanjut, pendirian pos perbatasan tersebut guna memastikan tidak adanya masyarakat yang melakukan mudik baik yang keluar dan akan masuk ke Provinsi Bengkulu.

”Ada beberapa yang dibolehkan lewat pos perbatasan yakni logistik atau pangan, seseorang yang melakukan perjalanan dinas, dan orang yang dalam kondisi darurat. Semua itu harus dilengkapi dengan administrasi lengkap,” kata Kapolda.

Selain memiliki administrasi, kata dia masyarakat yang diperbolehkan melintas tersebut juga harus melakukan rapid tes anti gen.

”Jika tidak ada rapid, di setiap pos perbatasan telah kami sediakan rapid tes Anti Gen gratis.” pungkas Kapolda.

Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 sudah memperbarui aturan terkait larangan mudik. Melalui Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, ada klausul pengetatan mudik Lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik. (Bisri)