BENGKULU,eWARTA.co -- Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dengan putusan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat peninjauan kembali (PK) dinyatakan bebas murni pada Mei 2023.
"Jika dijalani semua hukumannya, akan dinyatakan bebas murni pada 2023 bulan Mei," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bentiring, Ade Kusmanto, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kesehariannya, kata Ade, Dirwan menjalani hukuman di Lapas dengan kegiatan rutin kepribadian, menghabiskan waktu di rumah ibadah, olahraga rutin dan kegiatan pembinaan kemampuan di Lapas bersama 644 nara pidana lainnya.
Sebelumnya, Selasa (15/5/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di rumah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dalam kasus suap sejumlah proyek di Bengkulu Selatan.
Dirwan Mahmud telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Dirwan mendapat peringanan PK 2 tahun penjara juga pencabutan hak politiknya selama tiga tahun setelah masa hukuman pokok dijalani.
Dirwan dijebloskan ke Lapas Bentiring Jumat 8 Februari 2019.
Dirwan Mahmud pernah muncul dan menang dalam Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2008 berpasangan dengan Hartawan diusung PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Namun kemenangannya digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 7 Januari 2009 lantaran digugat pesaingnya di Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi-Rohidin Mersyah atas hasil pemilihan dan status terpidana Dirwan yang saat itu belum habis. (Bisri)









