Masyarakat Adukan 83 Masalah Pelayanan Publik, dari PPDB hingga Layanan PLN

Create: Thu, 21/07/2022 - 17:16
Author: Redaksi
Tags

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Masyarakat Provinsi Bengkulu melaporkan sejumlah instansi dan lembaga non pemerintah terkait kinerja layanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Setidaknya sebanyak 83 pengaduan hingga 21 Juli 2022 telah diterima.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Jaka Andika mengatakan dari 83 laporan yang masuk, sebanyak 65 laporan telah tindaklanjuti dan masih dalam langkah klarifikasi.

"Laporan yang diterima tim pemeriksan di antaranya masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), administrasi penduduk, listrik, administrasi pertanahan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," katanya, Kamis (21/7/2022).

Pada laporannya, Ombudsman banyak menerima terkait aduan pelaksanaan PPDB di Kota Bengkulu, layanan listrik di Kabupaten Kaur, dan masalah administrasi kependudukan.

"Sejumlah permasalahan sudah kami klarifikasi dan sebagian sudah ada kejelasan dari instansi terkait," tuturnya.

Terkait laporan PPDB, Ombudsman Bengkulu menerima laporan sebanyak 490 calon siswa yang tidak mendapatkan kuota sekolah. Pelaksanaan PPDB dinilai tidak sepenuhnya efektif dan menyisakan beberapa permasalahan seperti jalur zoonasi yang tidak sesuai.  

"Ombudsman sudah meminta dan menyampaikan rekomendasi agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi pelaksanaan," sampainya.

Pada permasalahan administrasi penduduk, ada masyarakat yang bermasalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Diketahui NIK yang dimiliki tidak sesuai dengan tanggal lahir. Sehingga membuat masyarakat tersebut harus melakukan perekaman ulang. Namun, setelah dilakukan perekaman NIK yang keluar berbeda dengan NIK yang lama.

"Kita sudah minta penjelasan ke Dukcapil Kota Bengkulu terkait permasalahan ini karena permasalahan ini NIK pertama orang tersebut tidak bisa dipakai lagi. Padahal itu berhubungan dengan data-data yang dimilikinya seperti Ijazah dan lainnya," ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga menerima laporan terkait administrasi tanah yang bermasalah dan BPNT. Khusus BPNT, ada masyarakat di Kota Bengkulu yang mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) pada 2022 dari pemerintah. Padahal pada tahun 2021 lalu, masyarakat tersebut mendapatkan BPNT.

"Masyarakat tersebut mengeluhkan tidak mendapatkan BPNT pada tahun ini, padahal dia memenuhi kriteria penerima, jadi kita akan tanyakan ke Dinsos Provinsi terkait permasalahan tersebut," ujar Jaka.

Jaka mengaku, pengaduan masyarakat pada tahun 2022 ini cukup banyak dibandingkan 2021 lalu. Pasalnya pada 2021 lalu Ombudsman Bengkulu mencapai 119 laporan. Sementara hingga pertengahan tahun 2022 pengaduan yang diterima telah mencapai 83.

"Kemungkinan pada tahun ini lebih banyak pengaduan yang kami terima, kami berharap semua pengaduan tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan baik," tuturnya.