EWartanews - Panwaslu Kota Curup menurunkan baliho calon anggota DPR RI, yang berada di kawasan Jalan Merdeka, Pasar Tengah, Kamis (18/10).
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Novry Iranas, penurunan dilakukan karena keberadaan baliho berada di jalur hijau.
“Baliho melanggar surat Bupati Nomor : 100/0812/Bag.1 Perihal : penetapan jalur hijau pemilu 2019 (Zona Larangan Pemasangan APK) di Kabupaten Rejang Lebong,” kata Novry.
Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak sesuai dengan,Pasal 32 ayat (4) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Pasal 34 ayat (1) PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Diperkuat lagi dengan SK KPU Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 64/PL.01.5-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalur Hijau Dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2019 Di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya Panwascam Kota Curup telah melayangkan panggilan dan surat teguran pada calon yang bersangkutan, tetapi tidak ada tanggapan dan mengabaikan teguran dari kami, oleh calon tersebut.
Penurunan baliho tersebut dibantu oleh Satpol PP Rejang Lebong dan sempat menjadi perhatian warga yang melintas di seputaran jalan tersebut.
“Untuk sementara baru satu baliho yang diturunkan, selanjutnya akan terus dilakukan penertiban jika ada peserta Pemilu yang melanggar,” tutup Novry.









