BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (UNIB) mengadukan bentuk pembungkaman yang dilakukan dekan fakultas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (16/8/21).
Gubernur BEM FH UNIB, Maulana Taslam mengatakan upaya yang ditempuh ini agar semua pihak tahu bahwa di kampus UNIB ini sudah mengkebiri hak-hak mahasiswa dalam berdemokrasi.
"Kami sudah bersurat ke Ombudsman dan Komnas HAM karena kami mahasiswa memiliki hak menyampaikan pendapat dan itu dijamin Undangan-Undang. Kami harap para petinggi dipusat mengecek dan mengevaluasi pembekuan ini," kata Maulana.
Akar masalah ini bermula ketika Dekan FH UNIB, Amancik, menandatangani surat keputusan (SK) pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021 lalu. Hal itu dinilai cacat administrasi lantaran SK yang ditandatangani itu diterbitkan dua kali dengan nomor surat yang sama, namun dengan kalimat berbeda.
Dekan menyatakan pengurus BEM FH UNIB ini tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan badan eksekutif berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan berakhir pada 15 Januari 2022.
Sejumlah organisasi mulai dari Komite Nasional Pemuda Indonesia hingga Himpunan Mahasiswa Islam dan beberapa organisasi lintas universitas di Bengkulu mengecam tindakan pembekuan BEM FH UNIB karena sudah mencederai sistem demokrasi di dalamnya.
"Syarat mutlak kami, SK ini harus dicabut dan kami akan setujui duduk bersama dengan pihak dekan mengakomodir segala bentuk kegiatan dan solusi yang ada," kata Maulana.
Sementara itu anggota dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan pandangannya terhadap permasalahan pembekuannya ini.
Menurutnya, jika mahasiswa mengkritik pandangan keuangan fakultas yang berdampak pada kegiatan kemahasiswaan, maka hal ini perlu dikawal dan diselesaikan. Utamanya, lanjut Usin, ini demi transparansi universitas terhadap manajemen kampus.
"Tak boleh ada keputusan tanpa adanya sidang yang sesuai standar operasional dengan memutuskan vonis bersalah," kata Anggota Dewan, Usin Abdisyah Putra Sembiring. (Bisri)









