Miliki Sabu, Pria Talang Rimbo Baru Diangkut ke Kantor Polisi

Barang Bukti
Create: Sat, 25/07/2020 - 13:12
Author: Alwin Feraro

 

CURUP – NPW (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong tak dapat menyangkal ketika Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil menemukan sabu di rumahnya. Penangkapan ini terjadi Pada Jum’at (24/07/2020) pukul 14.20 WIB dirumah Tsk dengan disaksikan langsung perangkat RT setempat.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.

“Pelaku terbukti tanpa hak membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu. Barang haram tersebut menurut pengakuan pelaku ia dapat dari RI yang sekarang masih dalam pengejaran petugas”, ungkapnya.

Dari rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sedang yang diduga narkotika gol. I jenis sabu dalam dompet kecil warna hijau seberat kurang lebih 2,5 gram. Selain itu satu unit HP merk Nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi membeli barang haram tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu. (ril)