KOTAMOBAGU, eWarta.co — Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti bentrokan antarkelompok yang terjadi di wilayah perbatasan Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (26/9/2026) malam.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Keduanya masing-masing berinisial MR dan AH, yang diketahui berasal dari Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. Keduanya diamankan pada Minggu (27/9/2026).
“Dua terduga pelaku telah diamankan,” kata Muljono.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian bentrokan dua kelompok massa pada Sabtu malam.
Dalam peristiwa itu, massa dari kedua kelompok dilaporkan terlibat aksi saling serang. Bentrokan tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka serta beberapa kendaraan mengalami kerusakan.
Polisi kemudian melakukan langkah penegakan hukum dengan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Saat ini, MR dan AH masih menjalani pemeriksaan penyidik. Polisi mendalami peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Pengamanan terhadap MR dan AH dilakukan pada Minggu (27/9),” sambung Muljono.
Polres Kotamobagu menegaskan proses hukum masih berjalan. Status kedua orang tersebut masih sebagai terduga pelaku, dan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak kekerasan dalam bentrokan tersebut.***
(Rm)










