BENGKULU,eWARTA.co -- Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dana hibah Rp 15 miliar tahun 2020.
"Penetapan tersangka sudah kami lakukan inisial MI, Ketua KONI Bengkulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, Selasa (27/4/21).
Dolifar mengatakan meski sudah ditetapkan tersangka, Mufran belum ditahan lantaran keberadaanya sejauh ini belum diketahui.
“Keberadaanya masih kami telusuri,” kata Kombes Pol Dolifar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu terjadi kerugian negara mencapai Rp 11 miliar. Sedangkan yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 3,8 miliar.
Kepala BPKP Bengkulu Iskandar Novianto, Senin (26/4/2021), mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hasil audit ke Polda Bengkulu.
"Sudah selesai itu. Sesuai dengan jadwal saya. Tanggal 20 April yang lalu sudah selesai. Tanggal 21 sudah kami tanda tangani lalu disampaikan ke Polda Bengkulu," ujar Iskandar, mengutip media setempat.
Iskandar menjelaskan, dalam hasil auditnya BPKP sudah mengelompokkan anggaran yang bisa diterima pertanggungjawabannya dan mana yang tidak alisa harus dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, jumlah anggaran yang harus dikembalikan ke negara atau yang harus dipertanggungjawabkan itu mencapai belasan miliar tersebut. (Bisri)









