BENGKULU,eWARTA.co -- Enam Narapidana (Napi) bandar Narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bengkulu yang rencananya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Enam Napi ini adalah tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang telah dijatuhkan hukuman bervariasi antara 20 hingga 30 tahun penjara.
"Namun, karena dikhawatirkan masih bisa mengendalikan Narkoba dari dalam lapas maka kami minta diusulkan dipindah ke Nusakambangan," kata Kepala BNNP, Toga Panjaitan, Selasa (4/5/21).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti mengatakan bahwa usulan keringanan hukuman bagi enam narapidana kasus Narkoba tersebut hingga saat ini belum masuk ke Kemenkumham Bengkulu.
Lebih lanjut, terkait usulan tersebut kata Ika, enam Napi dari BNN tersebut merupakan kasus tindak pidana khusus dan memerlukan syarat khusus apabila diusul remisi.
"Ada syarat tambahan yaitu harus ada surat keterangan dari penyidik bahwa yang bersangkutan bekerjasama dalam hal pengungkapan kasus," kata Ika.
Ika mengaku hingga saat ini Kemenkumham Bengkulu belum mendapatkan surat keterangan dari penyidik.
"Selain keterangan penyidik, yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melakukan tindakan pidana atau pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir," kata Ika.
Enam orang Napi bandar Narkoba Bengkulu tersebut yakni RW dengan barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali dengan total pidana 20 tahun penjara, AT barang bukti sabu 2 kilogram vonis satu kali pidana 12 tahun penjara, dam HE barang bukti sabu 1 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 30 tahun penjara.
Kemudian ada IS barang bukti sabu 1 kilogram menerima 3 kali vonis total pidana 25 tahun penjara, PR barang bukti sabu 1 kilogram menerima vonis 2 kali total pidana penjara 20 tahun penjara dan ES barang bukti sabu 1 kilogram, ganja 34 kilogram menerima 4 kali vonis total pidana 32 tahun penjara.
Ika menyebut remisi Idul Fitri 2021 sebanyak 1207 warga binaan dari tindak pidana umum diusulkan mendapatkan keringanan hukuman ini.
Sementara Napi tindak pidana khusus sebanyak 157 warga binaan diusulkan diremisi. (Bisri)









