OJK: Hati-hati Pinjol Ilegal

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro
Create: Fri, 02/07/2021 - 15:47
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Bengkulu Tito Adji Siswantoro mengatakan masyarakat harus berhati-hati penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Tito mengimbau agar masyarakat mencermati dan jangan sampai terjebak sistem tawaran dari pinjol. 

“Pinjaman online jadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun harus waspada terhadap pinjol yang menawarkan sistem perjanjian pinjaman tak masuk akal,” kata Tito, Jumat (2/7/21).

Setidaknya, kata dia, terdapat beberapa cara mengenali pinjol tersebut termasuk aman atau tidak.

Yang pertama Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat melalui SMS dan aplikasi Whatsapp dan pinjol berizin di OJK tidak diperbolehkan melalui pribadi.

“Pinjol legal tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan siaran instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Tito.

Waspadai suku bunga tinggi yang mencapai 40% dari jumlah pinjaman. Kemudian bunga pinjaman tak boleh lebih dari 0,8 persen per hari.

Pastikan penawaran berjangka untuk pelunasan. Pinjol ilegal cenderung meminjamkan dengan janga waktu lebih rendah yakni sekitar 2 bulan, namun setelah muncul kesepakatan ternyata hanya dua minggu saja waktu tenornya.

Lebih lanjut kata Tito, jangan berikan akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan vidio. Hal ini berpotensi disalahgunakan penyedian pinjaman untuk meneror konsumen yang gagal bayar. 

"Pinjol ilegal selalu menggunakan cara penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Dari beberapa kasus bahkan membuat grup dari seluruh kontak di ponsel dengan tujuan mempermalukan konsumen," kata Tito.

"Selain itu Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas juga alamat jelas," tambah Tito.

Dalam hal ini masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan pinjaman yang ilegal pada AFPI atau OJK, namun bisa dilakukan ke Satgas Waspada Investasi atau Polisi. (Bisri)