Oknum Guru Di Seluma, Cabuli 8 Siswa

(AI) oknum Guru pelaku pencabulan
Create: Wed, 05/09/2018 - 00:02
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Seorang oknum guru SD honorer di Kabupaten Seluma terpaksa dijebloskan dan meringkuk di balik jeruji besi, oknum guru diduga telah mencabuli 8 siswanya sendiri.

Nama baik guru di Kabupaten Seluma kembali tercoreng oleh ulah oknum guru honorer yang tega mencabuli 8 siswanya secara bergantian.

Peringatan penting dan peran orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari ulah oknum pelaku kejahatan baik itu kekerasan maupun kejahatan seksual bagi putra-putrinya.

Seperti yang terjadi disalah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Air Priukan Kabupaten Seluma, oknum guru ini berhasil mengelabuhi para korbannya dengan iming-iming memberikan keistimewaan dalam mengajar maupun memberikan les privat.

Dengan bermacam rayuan yang di gunakan tersangka A-I oknum guru tega mencabuli korbanya secara bergantian dan waktu yang berbeda di rumahnya sendiri dengan cara menyodomi anak didiknya sendiri (Delapan Siswa) yang baru melaporkan empat diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah lagi.

Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika, S. Ik melalui Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Riska Fadhila membenarkan kejadian ini dan saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Seluma setelah sebelumnya di tangani di Mapolsek Sukaraja.

"Betul saat ini tersangka sudah diamankan dan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk bangku sekolah (SMA)," terang Kasat Reskrim.

Tersangka akan dijerat pasal 76 E UU RI nomor 35 th 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 th 2002 jo pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar. Tutup Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Riska Fadhila.