BENGKULU,eWARTA.co -- Oknum Polisi yang berpangkat Iptu inisial M dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya AY.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Marthin Luther menerangkan ekseskusi tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 29 April lalu terhadap terpidana M dengan hukuman 2 tahun.
Iptu M dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Dalam putusannya, terpidana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring," kata Martin, Rabu (30/6/21).
Terpidana sempat mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Lapas ke Rumah Tanahan (Rutan) Polda Bengkulu, namun permohonan tersebut ditolak.
Kasus ini telah bergulir sejak 23 September 2019 lalu di mana sang istri berinisial AY melaporkan tindakan kekerasan terhadap dirinya ke Polda Bengkulu.
Dalam laporannya AY menyebut kerap dipukul oleh suaminya sejak April 2018 atau sejak dua bulan setelah ia dan suaminya menikah. (Bisri)









