PAW Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Berproses, Begini Penjelasan Sekwan Mustarani

 

BENGKULU, ewarta.co — Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu menyampaikan perkembangan terbaru terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bengkulu.  

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas usulan PAW dari PDIP dan telah menindaklanjutinya ke Ketua DPRD hingga diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun nama usulan pengganti dari PDIP tersebut adalah Fatrolazi.

"Berkas usulan PAW dari PDIP sudah kami terima, ditandatangani oleh Ketua DPRD, dan saat ini prosesnya sedang berjalan di KPU. Penggantinya atas nama Fatrolazi," jelas Mustarani.  

Sementara itu, untuk usulan PAW dari Partai Gerindra, Sekretariat DPRD mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi usulan penggantian antar waktu tersebut.  

Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa mekanisme serta tahapan proses PAW masih cukup panjang.

Setelah KPU menerbitkan surat jawaban dan memverifikasi persyaratan, berkas akan dikembalikan ke DPRD. Selanjutnya, pihak DPRD akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan.  

"Prosesnya masih panjang. Setelah SK dari Kemendagri keluar melalui Gubernur, baru kemudian Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan menjadwalkan agenda pelantikan," pungkasnya.

ewarta.co

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., M.B.A., menegaskan bahwa partai tidak terburu-buru dalam mempercepat proses permohonan PAW tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk rasa menghormati dan berbela sungkawa kepada pihak keluarga almarhum yang ditinggalkan.  

​"Kita menghormati keluarga yang ada dan tidak terburu-buru mengambil momen yang sifatnya mempercepat PAW. Kita ikut berbela sungkawa dulu supaya dalam melaksanakan amanat selanjutnya, kita benar-benar mengedepankan tenggang rasa. Kami berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," ujar Suharto.  

​Suharto menambahkan bahwa seluruh mekanisme PAW telah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta regulasi yang berlaku. Calon pengganti yang diusulkan adalah nama yang berada di urutan perolehan suara di bawah almarhum, yaitu Arifin.

Saat ini, DPD Gerindra Bengkulu masih menunggu keputusan resmi mengenai Surat Keputusan (SK) PAW dari DPP Gerindra, tutup Suharto. (**)