Penetapan Gubernur Bengkulu Terpilih Ditunda

Foto Dokementasi Pleno 2019
Create: Wed, 20/01/2021 - 12:27
Author: Alwin Feraro

 

BENGKUKU,eWARTA.co -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan penetapan Gubernur Bengkulu terpilih pada Pilkada Serentak 9 Desember lalu bakal ditunda. 

"Gugatan pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi atas putusan hasil Pilkada diterima Mahkamah Konstitusi, telah teregistrasi dan siap disidangkan," kata Komisioner KPU, Eko Sugianto, Rabu (20/01/2021).

Paslon nomor urut 3 Agusrin-Imron mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi mengenai kelebihan surat suara dan pemilih eksodus.

“Senin (18/01/2021) MK sudah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor registrasi perkara 78.PHP.GUB-XIX/2021. Dan itu tandanya, proses persidangan sengketa antara KPU dan Agusrin-Imron akan dimulai,” kata Eko.

Kemudian, Ia memastikan akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang dijadwalkan dilantik pada 12 Februari.

“Keputusan dan penetapan gubernur setelah ada putusan dari MK,” kata Eko.

Lebih lanjut pihaknya memperkirakan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada diputus oleh MK pada 16 Februari atau selambat-lambatnya pada 24 Maret 2021.

"Jadi untuk mengisi kekosongan pemimpinan akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) gubernur Bengkulu yang penunjukannya dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya. (Bisri)