Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Banjir Tidak Tepat

Kuasa Hukum, Nediyanto Ramadhan
Create: Tue, 19/01/2021 - 16:32
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengaman sungai dan pengendali banjir di Kota Bengkulu yang melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Bengkulu Isnani Martuti, dinilai tidak tepat.

Kuasa Hukum, Nediyanto Ramadhan mengatakan penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu perlu objektif dan menelaah kembali penyidikannya, sebab penyelesaian pekerjaan tersebut telah sesuai dengan regulasi berlaku. 

"Dalam proses hukum klien kami, penegakan supremasi hukum di Bengkulu perlu dilakukan karena yang ditetapkan sebagai tersangka telah menjalankan dan menyelesaikan tugasnya" kata Nediyanto, Selasa (19/01/2021).

Nediyanto mengatakan kerjasama yang berlaku antara kliennya dengan CV Merbin Indah pada tahun anggaran 2019,  telah diselesaikan dengan baik. 

Untuk itu lanjut Nediyanto, pihaknya meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mempertimbangkan beberapa dokumen yakni surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi, surat perintah mulai kerja, amandemen kontrak, Adendum kontrak, lalu berita acara serah terima pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan kedua atau final hand over.

Selain Isnani Martuti, penyidik juga menetapkan Esa Ibnu Suud selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut, kemudian seorang pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Apison Nazardi yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Kabid Sumber Daya Air. 

Dalam perkara tersebut, Kejati menetapkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dari nilai proyek Rp 6,9 miliar. 
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Bengkulu pada tersebut di mana pihak BPK menemukan adanya pekerjaan paket yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp537.638.979,02. 

"Dinas PUPR telah mengenakan denda dari nilai sisa pekerjaan kepada rekanan sebesar Rp 41.677.111,00, semuanya sudah ditindaklanjuti oleh klien kami," kata Nediyanto. (Bisri)