Pengaktifan Brli Andesta, Polres Seluma Sudah Ajukan ke Polda Bengkulu

Create: Wed, 12/02/2025 - 16:54
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024 yang mengabulkan gugatan dan mengaktifkan kembali Brli Andesta Putra sebagai anggota Polri. polres Seluma sudah lama melayangkan berkas yang diajukan oleh pengugat ke Polda Bengkulu.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui kasi Humas, AKP Andi Winawan menjelaskan, bahwa setelah polres Seluma menerima surat keputusan yang di kelurahan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2024 yang lalu, Polres Seluma langsung mengajukan permohonan mengaktifkan kembali Brli Andesta Putra sebagai anggota Polri sebagaimana keputusan yang telah dikeluarkan oleh MA

"Setelah keputusan MA keluar, kita sudah mengirimkan surat ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti susai dengan putus MA," Sampainya, Rabu (12/2/2024). 

Perlu diketahui kembali, Brli Andesta Putra menang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024, Brli Andesta Putra minta diaktifkan kembali sebagai anggota Polri.

Brli Andesta Putra yang bertugas di Polres Seluma dengan pangkat BRIPTU diberikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam kasus permasalahan didalam rumah tangga

Melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2022.

Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri dirinya mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Setelah gugatan di tolak, Brli didampingi kuasa hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. dan Sugihan Pribadi, SH. dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum, kantor Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perjuangannya kali ini membuahkan hasil. (Rns)