BENGKULU, ewarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengambil langkah cepat dalam mengatasi masalah kelangkaan solar yang terjadi di Bengkulu saat ini.
Kamis (26/10/2023), Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni menyatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengusulkan kepada BPH Migas agar menambah kuota Solar Bengkulu sebanyak 8.571 Kiloliter.
"Dalam kesempatan ini sudah melakukan komunikasi ķepada pusat (BPH MIGAS) melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu kita untuk mengajukan tambahan (Solar) daripada kekurangan kita itu. Nah, ini pak Gubernur sudah membuat surat (seminggu lalu) yang dibawa oleh Kepala Dinas ESDM untuk ke BPH Migas kita minta tambahan 8571 Kilo Liter, kita mengharapkan tambahan ini bisa mencukùpi dalam akhir tahun ini, ya kita harus optimis usulan diakomodir," ucap Radèn Ahmad Deñi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu akhir tahun 2022 lalu sudah mengajukan usulan solar di tahun 2023 ini sebanyak 721.643 kilo liter.
Namun, BPH Migas hanya mengakomodir sebesar 106.611 kilo liter dari total usulan 2023 sebanyak 721.643 kilo liter.
Sayangnya, pada Kamis (12/10/2023) lalu, Pemprov kembali menerima kabar buruk terhadap kuota solar Provinsi Bengkulù. Melalui surat dari BPH Migas, Kuota Solar Bengkulu kembali di potong sebesar 6.8% dari jumlah kuota tahun 2023 sebesar 106.611 Kilo liter.
"106.611 kilo liter ini ada juga pengurangan sebesar 6.8% sehingga kebutuhan minyak kita tidak akan mencukupi itu" Jelàs Raden Ahmad Denni
Dari pengurañgan kuota solar ini, terjadila antrian panjang kendaraan di SPBU Bengkulu, bahkan selain disebabkan pengurangan solar. Pemprov juga menilai maraknya antrian di SPBU juga disebabkan oleh penyaluran BBM yang tidak sesuai kètentuan aturan.
Karenanya, Kepala Daerah Kabupaten maupun Kota Bengkulu juga dihimbau agar memàntau SPBU di daerah masing-masing agar penyaluran Solar benar benar tepat sasaran.
"Artinya kami menghimbau Bupati Walikota memantau SPBU yang ada di daerah masing masing supaya SPBU ini menyalurkan BBM kepada yang berhak sesuai ketentuan tidak memberikan kepada kendaraan yang dilarang oleh aturan bahkan kita melihat dilapangan banyak juga antrian kendaraan yang bukan angkutan tapi dia pembelian minyak yang dia jual kembali ke masyarakat na ini perlu kita mengajak kepala daerah dan memantau itu sehingga kepala daerah dapat mengambil tindakan tegas,"tutup Raden Ahmad Denni.









