BENGKULU,eWARTA.co -- Dispangtan menemukan satu lapak pedagang yang menjual organ hati terinfeksi Fasciola Hepatica (Cacing hati) di salah satu pasar di Kota Bengkulu, Selasa (11/5/2021).
“Ini tidak layak lagi untuk dikonsumsi. Untuk itu, petugas langsung minta ke pedagang untuk menyerahkan organ hati tersebut untuk dimusnahkan,” kata Kadis Pangtan Syahrul Tamzie.
Pengawasan memang sedang digencarkan Dipangtan Kota Bengkulu terhadap daging-daging yang beredar di pasar tradisional dan modern se-Kota Bengkulu.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan daging gelonggongan, daging busuk dan pemalsuan daging. Karena seharusnya kondisi daging harus sesuai dengan konsep penyediaan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Peredaran daging mulai diawasi dari Herkeuring (pemeriksaaan ulang terhadap daging- daging yang masuk ke dalam Wilayah Kota Bengkulu di rumah pemotongan hewan (RPH) Padang Serai.
“Seusai Herkeuring, kita lanjutkan dengan melakukan monitoring di pasar, meliputi pemeriksaan surat kelengkapan hingga pemeriksaan kualitas daging,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kelengkapan surat daging meliputi surat keterangan kesehatan daging dan surat tanda bukti pembayaran retribusi RPH. Apabila tidak memiliki surat maka pihak Dispangtan akan menegur. Pemeriksaan kualitas daging meliputi pemeriksaan organoleptik yaitu warna, bau, konsistensi, pengukuran pH. (MC)









