Pilar Batas Lebong - Bengkulu Utara Versi Garbeta Dihancurkan

Create: Sat, 12/17/2022 - 06:22
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co --Tiang penanda batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara versi Ormas Gerakan Pembela Tanah Adat (Garbeta) dirobohkan petugas. Pilar itu di Desa Rena Jaya, Kecamatan Padang Bano, terbuat dari bekas besi gelondongan dan dicor semen setinggi dua meter, hancur dalam tempo 30 menit kemudian diamankan petugas.

"Setelah hari ini, tidak ada lagi toleransi bagi fihak manapun yang melakukan provokasi, jika melanggar akan dilakukan langkah hukum," kata Kabiro Pemerintahan dan Kesra Pemprov. Bengkulu, Syarifudin, kepada wartawan dilokasi, Jumat (16/12/2022).

Apalagi saat ini pihak Pemkab. Lebong akan melakukan gugatan hukum terkait batas wilayah. Semua harus menghormati dan sebelum ada hasilnya untuk dapat menahan dari kegiatan yang mengancam Kamtibmas. Ditambahkanya, pelaksanaan pembongkaran tersebut didasari atas kesepakatan dari hasil rapat yang dihadiri Pemkab.

Bengkulu Utara, Pemkab. Lebong, Gubernur Bengkulu, Forkopimda Bengkulu, Ormas Garbeta, dan para tokoh masyarakat.

Sedangkan terkait sekitar 40 orang warga yang masih ber KTP Lebong, akan segera diselesaikan oleh Dukcapil Kabupaten Bengkulu Utara dan Lebong yang difasilitasi provinsi.

Warga tersebut juga dipersilahkan untuk memilih administrasi kependudukanya. Penghancuran batas kedua kabupaten tersebut berjalan dengan kondusif, anggota TNI/Polri dan Sapol PP ikut mengamankan. Walaupun tanpa dihadiri oleh perwakilan Pemkab Lebong.

"Terkait aset, pasca keluranya Permendagri 20 tahun 2015 seharusnya sudah dilakukan percepatan pengajuan aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), dari Kabupaten Lebong ke Kabupaten Bengkulu Utara," tutupnya. (DD)