PN Tais Tolak Praperadilan Husni Thamrin

Sidang Praperadilan Ketua DPRD Seluma ( Husni Thamrin)
Create: Mon, 24/09/2018 - 14:14
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Pengadilan Negeri (PN) Tais, menolak pengajuan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, Senin (24/09/2018).

Ketua majelis hakim selaku hakim tunggal, Yudhistira Adhi Nugraha membacakan putusan sidang dengan menolak permohonan pemohon.

"Bahwa terjadi kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan karena berdasarkan keterangan saksi PS Kanit Tipidkor Polres Seluma, bahwa unit tipidkor Polres Seluma tidak pernah menangani perkara tersebut, atas beberapa poin, maka majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan. pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim menilai, seharusnya, tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tipidkor Bengkulu atau Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sebab, dari awal proses penyelidikan, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Husni Thamrin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tersangka terkait rencana pengajuan praperadilan ke PN Tipidkor Bengkulu.

"Sebenarnya dari awal kita sudah yakin ini diterima, karena di tahun 2015, kita pernah mengajukan praperadilan dan diterima. Kita tidak tahu apa yang salah dengan yang hari ini," sampainya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Tais. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Tersangka yang menyeret Ketua DPRD Seluma dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan di Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma tahun 2013 dengan total anggaran Rp 1, 2 miliar.

Penyidik mengindikasikan ada kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 400 juta.