SELUMA, eWarta.co -- Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan pidana selama 1 bulan kurungan penjara terhadap saudara Anton dan Kayun. Hukum tersebut tidak perlu dijalankan mengingat hal tersebut merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).
Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam persidangan saudara Anton dan Kayun yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais kali ini adalah Galuh Kumalasari SH, MH.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi serta alat bukti yang disampaikan oleh Saksi korban, Amar Putusan perkara Tipiring atas nama terdakwa anton dan kayun menyatakan, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian ringan tandan buah sawit milik PTPN IV Region VII unit Talo-Pino.
Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan hukuman penjara selama 1 bulan dengan menjalani masa percobaan selama 3 bulan, selanjutnya menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-. Terdakwa menyatakan menerima putusan.
"Hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada hakim yang memutuskan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama masing-masing tiga bulan berakhir, " Sampai Hakim Ketua Galuh Kumalasari SH, MH, Kamis Sore (17/4/2025).
Terpisah, Fitriansyah SH yang merupakan kuasa hukum Saudara Anton dan Kayun mengatakan, saat ini pihak keluarga dan kuasa hukum saudara Anton dan Kayun menerima apa yang telah menjadi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua.
"Poin penting yang disampaikan oleh hakim ketua tadi itu yang pertama, Anton dan kayun dinyatakan bersalah, yang kedua dijatuhkan hukum pidana selama satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan, " Jelasnya. (Rns)









