Polda Bengkulu Tahan Tersangka Investasi Bodong YYN, Kerugian Korban Capai Rp6,5 Miliar

Create: Wed, 08/07/2026 - 20:13
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) terus mengusut kasus dugaan penghimpunan dana tanpa izin yang diduga merugikan ratusan warga.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan, sementara penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebanyak 145 orang telah terdata sebagai saksi sekaligus korban. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp50 miliar hingga Rp600 miliar.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta memastikan legalitas setiap kegiatan investasi melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana agar terhindar dari potensi kerugian.