Polisi Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Kepahiang

Create: Thu, 21/10/2021 - 10:30
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sat Reskrim Polres Kepahiang mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

”Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang perempuan dan satu orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan," ungkap Kapolres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil di tangkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada dilingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi Online ini dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau deal harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online yang menawarkan Open Booking (BO), Setelah terjadi deal harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK.

”Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil dari praktik prostitusi," jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ril)