Polisi Diminta Segera Menyita Barang Bukti Penyelewengan BBM Subsidi di Jombang, Pelapor Khawatir Hilang

Create: Tue, 01/09/2026 - 06:24
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Meski sudah empat hari dilaporkan, pihak kepolisian belum juga menyita barang bukti dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember. Belum disitanya barang bukti berupa mobil Toyota Agya warna kuning dan Pertalite yang sempat diamankan warga memicu kekhawatiran barang bukti tersebut akan hilang.

​Hal itu disampaikan oleh pelapor sekaligus Advokat, Mohammad Husni Thamrin, kepada media pada Senin (31/8/2026).

​"Mobil itu sudah saya cek, nopolnya palsu. Sampai sekarang belum dilakukan penyitaan. Pertalite yang dibawa lari pelaku diduga sudah dihilangkan. Ini terjadi karena polisi tidak segera bergerak," ujar Husni.

​Husni mengaku telah melapor ke SPKT Polsek Jombang pada Kamis malam (27/8/2026). Saat itu, ia meminta polisi segera menyita mobil, Pertalite, serta memasang garis polisi (police line) di SPBU 5468129.

​"Ternyata hal itu tidak dilakukan dengan alasan menunggu petunjuk dari Polres. Sampai hari ini pun belum ada panggilan kepada pelapor maupun saksi," tegasnya.

​Kasus ini bermula dari informasi warga. Husni yang langsung menuju lokasi mendapati satu unit minibus Toyota Agya bernomor polisi L 1649 ZE—yang diduga palsu—sedang mengisi Pertalite menggunakan jerigen.

​"Di dalam mobil memang terdapat sejumlah jerigen untuk menampung BBM," jelasnya.

​Saat dipergoki, sopir yang mengaku bernama Arif, warga Yosowilangun Lor, Lumajang, langsung melarikan diri. Karena panik, selang penyalur Pertalite bahkan sampai terputus.

​Warga yang sedang mengantre di SPBU spontan mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran terjadi dari Jember hingga Lumajang, sebelum akhirnya pelaku tertangkap di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung, Lumajang, pada Kamis (27/8/2026).

​Husni mendesak Polres Jember turun tangan secara serius untuk mengusut tuntas kasus ini.

​"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang negara. Tindakan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara. Penyidik harus mengusut perkara ini dari hilir ke hulu, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, hingga oknum yang menjadi bekingnya," pungkas Husni.

​Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Jombang IPTU Imam Kusuma menegaskan bahwa kepolisian sudah menangani kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres Jember.

​"Kami sudah meminta keterangan empat orang saksi atau pelapor. Salah satu yang akan dimintai keterangan lanjutan adalah Mohammad Husni Thamrin pada Kamis depan," terang Imam.

​Imam menjelaskan, penanganan terkesan lambat karena laporan dari masyarakat baru diterima beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, namun baru dilaporkan ke Polsek Jombang sekitar pukul 20.00 WIB.

​Terkait penyitaan barang bukti, Imam menyebut prosesnya masih menunggu tahapan pemeriksaan saksi. Pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dari pengadilan.

​"Kami masih akan mengajukan surat penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Lumajang, karena lokasi penangkapan oleh warga berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lumajang," pungkas mantan Kapolsek Pakusari tersebut.