Polres Jember Tetapkan Tersangka BBM Subsidi, Kuasa Hukum: Dalangnya Masih Bebas

Create: Fri, 08/05/2026 - 22:54
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co -- Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM bio solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar, Tegal besar Kaliwates Kabupaten Jember, menemui titik terang. Polisi akhirnya menetapkan sopir, berinisial F-A, sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember. 

Penetapan tersangka ini, terungkap dari dua surat Polres Jember yang dikirim ke pelapor, David Handoko Seto. Yakni pertama Surat Nomor B/796/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tentang perkembangan penyidikan, dan yang kedua Surat Nomor B/371/V/RES.1.24/2026/Reskrim tentang penetapan F-A, sebagai tersangka.

Mohamad Husni Thamrin, selaku Kuasa hukum David Handoko, menilai pengiriman kedua surat tersebut, aneh. Sebab, kedua surat bertanggal 4 Mei 2026 itu baru diserahkan ke pelapor 4 hari kemudian.

"Kami sudah menduga F-A akan ditetapkan sebagai tersangka, menjadi tumbal kasus tersebut," ucap Thamrin, dikutip ewarta.co, Jum'at ( 8/5/2026).

Lamanya proses penyelidikan, membuat penyidik kesulitan menetapkan tersangka lain. Perkara ini melibatkan banyak pihak, namun masih baru muncul satu tersangka.

Thamrin menuding ada yang dikorbankan dalam kasus ini. Karena pemberitaan masif, mau tidak mau harus ada tumbal. 

"Yang paling mudah ya mengorbankan pihak paling lemah," katanya.

Yakni dengan menetapkan FA, warga Desa Curahnongko, Tempurejo, adalah sopir truk nopol DK 6484 AS. Truk itu dipergoki mengisi bio solar subsidi di SPBU 54.681.11 dengan kondisi dimodifikasi. Baknya berisi 4 tangki berkapasitas total sekitar 4.000 liter.

Yang jadi pertanyaan Thamrin, saat truk dibawa kabur dari TKP, yang nyetir bukan F-A. 

"Pengemudinya orang lain yang turun dari Toyota Rush nopol P 1076 YB. Mobil itu malam kejadian parkir di selatan jalan, seberang SPBU," ungkapnya.

Karena itu, Thamrin menyebut penetapan sopir sebagai tersangka menggelikan. Sampai hari ini Iqbal Wilda Fardana, Ketua Hiswana Migas Jember, anggota Polsek Sumbersari yang ikut mengejar, pemilik SPBU, dan penadahnya belum diperiksa.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Harry Sasono, saat dikonfirmasi membenarkan dengan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut, sudah benar. 

"Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak adanya laporan diterima pada 14 Maret 2026, menemukan minimal 2 alat bukti. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan F- A sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari truk pengangkut solar subsidi hingga drum dan tangki modifikasi di dalam kendaraan tersebut, serta surat-surat, yang diduga digunakan untuk mendapatkan BBM.

Penulis Hafit 

Foto, Kuasa hukum David Handoko Seto, Mohammad Husni Thamrin, saat memberikan keterangan pers.