Polres Seluma Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APBDdes Dusun Tengah

Create: Mon, 10/11/2025 - 13:31
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kepolisian Resort (Polres) Seluma tetapkan tiga tersangaka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDdes) Dusun Tengah kecamatan lubuk sandi, Kabupaten seluma tahun 2024.

Diketahui ke tiga tersangaka yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku sekretaris Desa Dusun Tengah, dan LH (47) Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah. 

Kapolres Seluma, AKBP BONAR RICARDO P PAKPAHAN.,S.I.K,.M.I.K saat Pres Conference menjelaskan, Kades, Sekdes dan Bendahara melakukan penarikan uang dari Rekening Desa, namun kegiatan tidak dilaksanakan, menggunakan dana SiLPA tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, Pembayaran tidak sesuai prestasi kerja, adanya Mark up harga belanja pada laporan pertanggunggjawaban. 

Bukan hanya itu tersangaka dalam hal ini Kades dan Sekdes menempa cap sendiri bukan cap penyedia digunakan untuk pertanggung jawaban keuangan, kemudian bendahara tidak melakukan pungut dan penyetoran pajak, serta melakukan pembayaran diluar kegiatan yang tertuang dalam APBDes. 

"Mereka melakukan penarikan uang dari Rekening Desa Dusun Tengah akan tetapi kegiatan tidak dilaksanakan sehingga terjadi kegiatan Fiktif, Mark UP Harga dan Pembayaran tidak sesuai prestasi kerja bahkan uang SiLPA tahun sebelumnya ditarik tanpa ada kegiatan dilaksanakan. Sekdes selaku kordinator PPKD tidak menjalankan fungsinya, Sekdes membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) Fiktif dan menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dan memenuhi kebutuhan dirinya bersama Bendahara sebesar Lima Puluh Juta Rupiah, serta dirinya juga membuat dan menempa sendiri cap stempel penyedia yang digunakan untuk membuat SPJ fiktif, " Jelasnya, Senin (10/11/2025).

Saat ini pihak kepolisian Polres Seluma telah menyita Seluruh Dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024 dan Uang Tunai sebesar Rp. 107.012.000,- sebagai barang bukti. 

"Kami sudah menyita Seluma dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024 dan uang tunai sebesar seratus tujuh juta dua belas ribu ripiah. 

Diketahui, berdasarkan penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada anggaran belanja desa (apbdes) mencapai 500 juta lebih, namun saat ini pihak kepolisian baru berhasil mengamankan uang seratus tujuh juta dua belas ribu rupiah.

"Sisa dari ini (uang yang telah berhasil di sita), uang tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang dan keseluruhan pribadi, dan sisa yang lainnya akan kita dalami lagi, " Jelasnya lagi. 

Akibat perbuatannya, tersangaka JI dan IS melanggar pasal 2 Ayat (1) UU NO. 31 TH 1999 JO yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3 dan pasal 9 UU No. 31 TH 1999 JO yang telah diubah dan ditambah dengan UU NO. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Kemudian Tersangaka LH yang merupakan kaur keuangan Desa melanggar pasal 2 ayat (1), UU No. 31 tahun 1999 JO yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 JO yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta melanggar pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Rns)