BENGKULU,eWARTA.co -- Polres Seluma meringkus BP (20) warga Desa Bukit Peninjauan 1, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, Senin (20/09). BP diringkus atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Swadaya Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Penangkapan BP berawal dari laporan Melya (18) yang mengaku telah menjadi korban pencurian. Sepeda motor miliknya yang terparkir di sebelah rumah di Dusun Swadaya lenyap sesaat ia pulang dari kebun karet. Korban mengalami kerugian tujuh juta Rupiah.
Bersamaan dengan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BD 4486 IB warna merah dengan Nomor Rangka, MH1JF12167K195092, No Mesin, JF12E1199580. Lalu satu unit Sepeda motor Kebun tanpa Nomor Polisi warna Hitam, Nomor Rangka, Tidak ada Nomor Mesin..
"Hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengakui telah mencuri Sepeda Motor milik korban/pelapor berupa 1 unit satu unit Sepeda motor Honda Vario warna Merah dan juga mengakui pernah melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor di Desa Sari Mulyo sebanyak 1 kali yang akan di lakukan pendalaman lagi oleh penyidik," tegas Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK. (ril)









