BENGKULU, ewarta.co - Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu, Rosmayetti, bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan mengambil iuran apapun.
Iuran tersebut seperti uang bangunan saat pelaksanaan PPDB, uang bayaran pengambilan ijaza bahkan penarikan uang SPP, kecuali kalau memang orang tua siswa ingin menyumbang ke sekolah tanpa adanya paksaan.
"Kita tidak memperkenankan sekolah menarik iuran apapun selama pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," Tegasnya saat dikonfirmasi langsung disela kesibukan di ruang kerjanya.
Terkait beredarnya informasi bahwa ada siswa yang tidak bisa mengambil ijaza lantaran belum menyelesaikan semua administrasinya seperti membayar sejumlah uang iuran sekolah, Rosmayetti menegaskan akan menindak hal itu.
Jika ada sekolah yang terbukti melakukan hal itu, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita tampung, nanti sekolah mana, minta identitasnya dan itu akan kita tindak lanjuti dengan pihak sekolah, kalau ada sekolah yang menahan ijaza karena tidak bayar, ini akan kita berikan sanksi tegas," jelasnya.
Mengenai sanksi tegas yang lebih spesifiknya, perempuan yang kerap disapa Ibu Yet ini menjelaskan bahwa akan dilihat dahulu apakah informasi yang beredar tersebut benar adanya atau tidak.
Kemudian yang jelasnya, jika terbukti akan segera diproses dan kemungkinan terbesar meminta pihak sekolah untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diminta tersebut. (NY)









